Kamis, 03 Maret 2011

Visi dan Misi BKP4K



Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibantu oleh :
a. Sekretaris;
b. Bidang Ketahanan Pangan;
c. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
d. Bidang Pengembangan Penyuluhan;
e. UPTB Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
f. Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2009, Tugas Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati yang bersifat spesifik di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  2. Menetapkan dan mengawasi penyusunan kebijakan di bidang ketahanan pangan, penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sejalan dengan kebijakan daerah provinsi dan nasional;
  3. Menetapkan dan mengawasi penyusunan rencana/ program/programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, sejalan dengan kebijakan daerah serta programa penyuluhan dan ketahanan pangan provinsi dan nasional;
  4. Mengawasi penyelenggaraan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
  5. Mengawasi pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan serta penyebaran materi penyuluhan dan ketahanan pangan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan dan ketahanan pangan;
  7. g. Mengawasi penumbuhkembangan dan memfasilitasi kelembagaan serta forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  8. Mengawasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
  9. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan supervisi, monitoring, pelaporan dan evaluasi meliputi aspek ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
  10. Pembinaan terhadap UPTB Wilayah Kecamatan;
  11. Mengawasi dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Rencana Strategis Tahun 2009-2013 dan Program/Kegiatan SKPD 2010
Rencana Strategis merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar selama 5 (lima) tahun yang dibuat oleh pimpinan puncak untuk dapat diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sumedang berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 telah disusun Rencana Statregis Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Nomor 058/078/SK/BKPPPPK/2009.
Dalam proses perencanaan tahunan disusun Rencana Kerja Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan yang memuat Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan.

Visi dan Misi
Mengacu kepada Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, maka Visi Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan adalah ”Terwujudnya Ketahanan Pangan Yang Mantap dan Sumberdaya Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang Progresif Pada Tahun 2013” dengan Misi :
1. Mewujudkan ketahanan pangan daerah yang berkualitas;
2. Mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkualitas;
3. Mewujudkan kelembagaan dan sumber daya manusia petani yang terampil dan berjiwa usaha;
4. Mewujudkan pertanian yang berwawasan lingkungan.

Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai Badan Ketahanan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kompetensi SDM petani sehingga terampil dan berjiwa usaha.
  2. Meningkatkan kualitas kelembagaan petani sebagai wadah kerjasama, proses belajar mengajar dan unit produksi.
  3. Meningkatkan penerapan inovasi teknologi dalam rangka peningkatan produksi dan pendapatan petani.
  4. Meningkatkan koordinasi dalam rangka ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan.
  5. Meningkatkan kemampuan cadangan pangan masyarakat.


Kebijakan
  1. Meningkatkan kesejahteraan petani, buruh dan masyarakat miskin lainnya;
  2. Memberdayakan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA), Kontak Tani Hutan Andalan (KTHA), Ikatan Keluarga Alumni Magang Jepang (IKAMAJA), Penyuluh Swakarsa, dan Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S);
  3. Memfasilitasi pemberdayaan kelompok petani kecil (KPK) dalam pengentasan kemiskinan;
  4. Memberdayakan kelompok tani penghijauan dan masyarakat di sekitar hutan dalam pelestarian sumberdaya hutan, tanah, dan air;
  5. Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa;
  6. Meningkatkan peran dan fungsi tenaga penyuluh;
  7. Meningkatkan ketersediaan pangan;
  8. Meningkatkan sistem kelembagaan pangan (Dewan Ketahanan Pangan) dan kader pangan desa (KPD);
  9. Mengembangkan lumbung Desa;
  10. Mengembangkan desa mandiri pangan;
  11. Menunjang peningkatan keanekaragaman pangan unggulan daerah;
  12. Meningkatkan keanekaragaman pola konsumsi pangan;
  13. Meningkatkan penataan distribusi perdagangan beras, kedelai dan bahan pokok lainnya;
  14. Mempercepat penerapan teknologi dan penyebaran teknologi spesifik lokalita;
  15. Menunjang pengendalian alih fungsi lahan;
  16. Menunjang peningkatan agribisnis yang berbasis komoditas unggulan daerah;


0 komentar:

Posting Komentar