Kamis, 10 Maret 2011

Forum SKPD BKP4K



Pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan perlu dilakukan secara partisipatif. Proses perencanaan partisipatif merupakan proses perencanaan atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) yang diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta nasional
Musrenbang merupakan instrumen proses perencanaan pembangunan, sehingga secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan secara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan. Salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan daerah adalah Forum SKPD. Forum ini cukup strategis karena mempertemukan kelompok masyarakat sektoral dan spasial.
Forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) merupakan forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Kegiatan Musrenbang Kecamatan dengan SKPD, serta menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait
Forum SKPD bermanfaat dalam rangka penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang Kecamatan dengan Draf Rencana Kerja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor. Forum SKPD juga ditujukan sebagai arena untuk melakukan sinergisitas antara usulan kegiatan yang bersifat spasial dan usul.
Dalam rangka perencanaan pembangunan tahun anggaran 2012, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011, Badan Ketahanan Pangan Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (BKP4K) Kabupaten Sumedang menyeleggarakan Forum SKPD. Kegiatan tersebut diikuti oleh 76 orang peserta terdiri dari forum delegasi kecamatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), DPRD, stake holder dan pihak terkait lainnya.
Forum SKPD pada BKP4K Sumedang antara lain membahas rencana pembiayaan pembangunan baik yang akan dibiayai oleh dana APBD Kabupaten (PIK dan Pagu SKPD), APBD Propinsi maupun APBN.


0 komentar:

Posting Komentar