Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Oktober 2012

SMS Centre P2BN


PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Surat Kementrian Pertanian No 5590/nc,210/j/10/2012 tanggal 2 Oktober 2012, perihal aplikasi SMS Centre P2BN, dimohon dengan hormat agar seluruh penyuluh pertanian (Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TBPP Pusat) segera melaporkan pelaksanaan P2BN melalui aplikasi SMS Centre selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2012. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



Koordinator Penyuluh Pertanian
Kabupaten Sumedang

Selasa, 28 Agustus 2012

Ralat Temu Penyuluh

         Berdasarkan hasil rapat tanggal 28 Agustus 2012 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Barat,  dengan ini, kami sampaikan bahwa Temu Penyuluh yang semula akan dilaksanakan tanggal 6 September 2012 diundur ke tanggal 18 September 2012. Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum

                   Koordinator
Penyuluh Pertanian Kabupaten Sumedang


            Tatang Kostaman

Senin, 08 Agustus 2011

Sertifikasi Penyuluh Pertanian


Sesuai  UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), Penyuluh Pertanian, Perikanan,dan Kehutanan selain sebagai pejabat fungsional juga merupakan profesi. Penyuluh yang memenuhi persyaratan sertifikasi melalui uji kompetensi berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang Undang dan Peraturan keprofesian seorang Penyuluh Pertanian Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah menerbitkan keputusan Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian. SKKNI tersebut pada dasarnya merupakan penjabaran dari Standar kompetensi penyuluh pertanian, karena itu penyuluh pertanian harus betul-betul memahami dan menghayati SKKNI(download di sini)
Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementrian Pertanian sebagai lembaga yang berkompeten dalam penyelenggaraan  standardisasi dan sertifikasi Penyuluh Pertanian, telah menerbitkan berbagai kelengkapan yang harus disiapkan dan dipahami oleh Penyuluh Pertanian. Kelengkapan tersebut diantaranya

  1. Pedoman pelaksanaan sertifikasi profesi penyuluh pertanian (download di sini)
  2. Petunjuk teknis Pelaksanaan sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian (download di sini)
  3. Formulir Penilaian atasan langsung (download di sini)
  4. Formulir Penilaian poktan/gapoktan/perangkat desa (download di sini)
  5. Formulir penilaian teman sejawat (download di sini)
  6. Formulir Permohonan Sertifikasi (FR-APL-01) (download di sini)
  7. Formulir asesmen mandiri (FR-APL-02) (download di sini)
Tahun 2011 Kementrian Pertanian telah mulai melaksanakan uji kompetensi, kegiatan tersebut akan dilaksanakan setiap tahun. Beberapa upaya yang perlu dilakukan penyuluh pertanian berkaitan dengan uji kompetensi antara lain

  1. Memahami semua aturan yang ditetapkan
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai tuntutan SKKNI
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian
  4. Mendokumentasikan seluruh barang bukti kegiatan penyuluhan sesuai dengan aturan yang ditetapkan