Senin, 08 Agustus 2011

Sertifikasi Penyuluh Pertanian


Sesuai  UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), Penyuluh Pertanian, Perikanan,dan Kehutanan selain sebagai pejabat fungsional juga merupakan profesi. Penyuluh yang memenuhi persyaratan sertifikasi melalui uji kompetensi berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang Undang dan Peraturan keprofesian seorang Penyuluh Pertanian Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah menerbitkan keputusan Nomor Kep 29/Men/III/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian. SKKNI tersebut pada dasarnya merupakan penjabaran dari Standar kompetensi penyuluh pertanian, karena itu penyuluh pertanian harus betul-betul memahami dan menghayati SKKNI(download di sini)
Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementrian Pertanian sebagai lembaga yang berkompeten dalam penyelenggaraan  standardisasi dan sertifikasi Penyuluh Pertanian, telah menerbitkan berbagai kelengkapan yang harus disiapkan dan dipahami oleh Penyuluh Pertanian. Kelengkapan tersebut diantaranya

  1. Pedoman pelaksanaan sertifikasi profesi penyuluh pertanian (download di sini)
  2. Petunjuk teknis Pelaksanaan sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian (download di sini)
  3. Formulir Penilaian atasan langsung (download di sini)
  4. Formulir Penilaian poktan/gapoktan/perangkat desa (download di sini)
  5. Formulir penilaian teman sejawat (download di sini)
  6. Formulir Permohonan Sertifikasi (FR-APL-01) (download di sini)
  7. Formulir asesmen mandiri (FR-APL-02) (download di sini)
Tahun 2011 Kementrian Pertanian telah mulai melaksanakan uji kompetensi, kegiatan tersebut akan dilaksanakan setiap tahun. Beberapa upaya yang perlu dilakukan penyuluh pertanian berkaitan dengan uji kompetensi antara lain

  1. Memahami semua aturan yang ditetapkan
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai tuntutan SKKNI
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian
  4. Mendokumentasikan seluruh barang bukti kegiatan penyuluhan sesuai dengan aturan yang ditetapkan

0 komentar:

Posting Komentar